Pengertian Fiqih
Menurut bahasa “fiqih” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang berarti mengerti atau paham berarti juga paham yang mendalam. Dari sini ditariklah perkataan fiqih, yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Jadi, Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Definisi fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hukum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
Pengertian Ushul Fiqih
Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia. Maka ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
Menurut Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).
Sedangkan definisi ushul fiqih menurut Abdul Wahab Khalaf, adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan ) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.
Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Jelaslah perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih, bahwa ushul fiqih merupakan metode (cara) yang harus ditempuh oleh ahli fiqih (faqih) di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut bedasarkan kualitasnya. Dalil dari Al Qur’an harus didahulukan dari pada qiyas serta dalil-dalil lain yang tidak berdasarkan nash Al- Qur’an dan Hadits. Sedangkan fiqih adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.
Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqih" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqih" yang berarti asal-usul Fiqih. Maksudnya, pengetahuan Fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqih. Pengetahuan Fiqih adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqih. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqih.
Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.
- Profil Ulama
- KH Hasyim Asy'ari
- Mbah Dalhar
- KH.Khudori
- Imam Bukhari
- Si Anak-batu
- Ibrahim-Asmaraqandi
- Gelar pahlawan kyai Wahab
- Habib 'Ali Kwitang
- Habib SYECH
- Mbah-mangli
- Pahlawan Dari CIREBON
- Sultan Hamid II
- Ketum Muhammadiyah
- Habib Husein Al Muthahar
- Biografi kyai Mojo
- KH.Wahid Hasyim
- Kyai Abbas Cirebon
- KH Ahmad Chalwani
- Sekilas Habib Luar Batang
- Abah Afandi Indramayu
- kyai Asy'ari
- Kisah Mbah Dur Dan Amlop
- Syekh Kasyful Anwar
- KH bdullah Faqih
- Mengenal Imam Madzhab
- Auliya Bali
- Syekh Yusuf Almakasari
- Syekh Mahfudz At-Tirmasi
- KH R.Asnawi kudus
- Kyai Sholeh Darat 2
- Kyai Sholeh Darat 1
- Mbah Arwani Kudus
- KH 'Aly Maksum Krapyak
- Gus MIEK
- Mengenang Abah Anom
- KH Sahal Machfudz Wafat
- Tarekat Syadiliyah
- Mbah Basyir kudus
- Profil Gus-Muh
- Uways Al-Qarni
- Siapa Ulama Aswaja?
- Imam Muslim
- Biografi Al-Ghazali
- Profil Gus-Maksum
- KH Marzuqi-Dahlan
- KH Mahrus Aly
- KH Abdul Kariem
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Pesantren
- Mauidzoh
- Kisah kaum-luth
- Kaum-tsamud
- 4 wasiat-nabi
- Mauidzoh Habib Lutfi
- Mauidzoh Gus-Mus 1
- Sindiran Cak-Nun
- Dawuh Mbah Faqih
- Imam madzhab dan Alhadist
- Dawuh Gus-Mus 2
- Dawuh Gus-Luqman-Tremas 1
- Pesan Gus-Mus 3
- Pesan KH Luqman Tremas
- Hikmah Romadhon
- Makna Halal-Bihalal
- Dawuh Kyai Fuad Tremas
- Wasiat kh jauhari-umar
- Kitab Dala-ilul KHAERAT
- Dahsyatnya Sholawat
- Manaqib Jawahirul-Ma'any
- Ini Aqidah Kami
- Afala yatafakkarun?
- Nasehat Imam Al-Ghazali
- Ahli Waris Nabi
- Makna Jihad
- Aqidah Imam Syafi'i
- Alloh Ada Dimana?
- Mauidzoh Gus-Mus 4
- Beda Terorisme Dan JIHAD
- Dawuh Kyai Idris Lirboyo
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Masail-ad-dien
- Fiqh-zakat 3
- Fiqh-zakat 2
- Fiqh-zakat 1
- Batalnya Wudhu
- Hukum Nikah
- Hukum Rebounding
- Mustahiq-Zakat
- Cara Menghitung Zakat
- Beda Ilmu Fiqh,Fiqh-Ushul Fiqh
- Hukum Mempelajari Ilmu Fiqh
- Tentang Zakat Fitrah
- Kesunahan Puasa
- Dalil Maulid Nabi
- Ahlaq Nabi SAW
- Hukum Selamatan
- Definisi Bid'ah
- Definisi AlHadist
- Hukum Meletakkan Karangan Bunga
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Artikel-Lain
- Duka-tegalrejo 1
- gus muh wafat
- Surga-neraka
- Imam-madzhab
- Tentang website Nahimunkar.com
- Islam dan kearifan lokal
- Tahlil Ala-Muhammadiyah
- Do'a Walimatul Hamli 1
- Do'a Walimatul Hamli 2
- Asal-Usul Habaib
- Candi Borobudur dan Walisongo
- Ini Dia Pengritik Ulama
- Beda Wahabi ORI Dan KW
- Do'a Buat Wahabi
- Tawassul dan Hizib Nashor
- Hizib Iqbal
- Legenda Keris Sengkelat
- Sejarah Keris Sengkelat
- Filsafat Wayang
- Sekilas Pagar Nusa
- Keris Nagasasra
- Tradisi Mudik
- Tentang Hukum Karma
- Tanah Perdikan MANTYASIH
- Seni Jathilan
- Mitos Blangkon
- Sendang Manis
- Budaya Kenduren
- Sejarah Keris Nagasasra
- Wuku Dalam Budaya Jawa
- Memaknai Ketupat
- Tradisi Syawalan
- Mitos Dewi Lanjar
- Ulama' salafi dan Pengikutnya
- Aktor dibalik Terorisme
- Fakta yang Terlupakan
- Inilah Teroris Sesungguhnya
- Sepak Terjang Kaum Khawarij
- Dinasti Abbasiyyah
- Etika Pergaulan
- Tentang Maulid Nabi
- Indahnya Toleransi
- Wahabi=ISIS
- Menguak aqidah Wahabi
- Duka Tegalrejo 2
- Kesaksian Buhaira
- Membaca Gus-Dur
- Andalusia Kini
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- PT.Natural Nusantara
- Profil PT NASA
- POP Supernasa
- Viterna-Plus
- Manfaat POC Nasa
- Supernasa
- Power Nutrition
- Hormonik
- TON Nasa
- GreenStar
- Pestona
- Natural Pentana
- Glio-WP
- Natural BVR
- Aero-810
- Metilat-Lem
- Budidaya Tembakau
- Budidaya Durian
- Budidaya Mangga
- Budidaya Lele Organik
- Budidaya Bandeng
- Ayam Broiler
- Hama Kutu Putih
- Aturan Pakai Metilat Lem
- Mengatasi Layu Daun
- Penyemprotan Tanaman
- Cara Pemupukan Melon
- Budidaya Tomat Organik
- Budidaya Bandeng Pemula
- Budidaya Bebek Petelur
- Budidaya Bebek Pedaging
- Permasalahan Budidaya Lel
- Penyakit Pada Bebek
- Gas Beracun Di Kandang
- Cara Pemupukan Tambak
- Permasalahan Budidaya Cabai
- Menanam Tomat di Polibag
- Budidaya Semut Jepang
- Menanam Durian Bawor
- Menghitung Kebutuhan Pakan Ternak
- Manfaat Unsur Hara
- Padi Organik
- Produk Pertanian Nasa
- Budidaya Jati Unggul
- Cara Pakai Glio
- Bahan Aktif Glio
- Mengolah Kotoran Kambing
- Harga Viterna Plus
- Tabulapot
- Fermentasi Gedebog
- Berbuah Diluar Musim
- Budidaya Cabai
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
- Sub menu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar