SELAMAT DATANG PARA SAHABAT BLOGGER DI BLOG SEDERHANA KAMI "MP" DAARUTTHOLABAH79.BLOGSPOT.COM.BLOG DARI SEORANG WNI YANG BERHARAP ADA PEMIMPIN DI NEGERI INI,BAIK SIPIL/MILITER YANG BERANI MENGEMBALIKAN PANCASILA DAN UUD 1945 YANG MURNI DAN KONSEKUEN TANPA EMBEL-EMBEL AMANDEMEN SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP RAKYAT INDONESIA...BHINNEKA TUNGGAL IKA JADI KESEPAKATAN BERBANGSA DAN BERNEGARA,TOLERANSI DAN KESEDIAAN BERKORBAN JADI CIRINYA...AMIIN

Minggu, 29 Mei 2016

MUSTAHIQ ZAKAT

Pengertian Mustahiq Zakat secara umum telah ditegaskan oleh Allah dalam firmannya surat at-Taubah : 60). dan secara tertulis, dalam buku Fiqh Islam karangan Sulaiman Rasjid halaman 210 dijelaskan bahwa : Mustahiq adalah Mereka (orang-orang) yang berhak mendapatkan zakat yang sesuai ketetapan Allah. Adapun ketetapan tersebut dibagi menjadi 8 Golongan Mustahiq
(8 Asnaf Mustahiq Zakat Menurut Alqur'an At-Taubat : 60)
~ Faqir
Yang dimaksud faqir di sini adalah, mereka yang dalam hidupnya tidak mempunyai kekayaan harta. Kalaupun mereka memiliki harta ataupun pekerjaan, harta atau hasil dari upah kerjanya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam satu hari. Jika dikalkulasikan dalam bentuk deskriptif begini contohnya : Si A dalam kesehariannya untuk memenuhi kebutuhan harus mengeluarkan budget senilai 25.000, namun dari hasil pekerjaan si A, dia hanya bisa mendapatkan dari hasil upahnya tidak lebih dari setengah yang dia butuhkan, jadi penghasilan si A dalam kerja satu hari kurang dari 12.500.
~ Miskin
Asnaf kedua ini memiliki derajat satu tingkat di atas Faqir. Jika Faqir dikatakan adalah orang yang mendapat penghasilan di bawah kebutuhannya dalam satu hari, maka satu tingkat di atasnya adalah Miskin dengan deskripsi: Orang yang tergolong dalam kategori miskin adalah orang yang mampu menghasilkan setengah dari kebutuhannya dalam satu hari, namun masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Contohnya begini, Jika si A memiliki pekerjaan dengan upah dasri hasil kerjanya sebesar 15.000, sementara kebutuhan yang harus dikeluarkan oleh si A untuk memenuhi kebutuhannya dalam satu hari adalah 25.000. Pada kasus ini Si A tersebut dikatakan miskin. Dia memiliki penghasilan di atas faqir, namun penghasilannya masih belum memadai untuk menghidupi dirinya dan keluarganya.
~ Amil
Pada dasarnya Amil memiliki pengertian, Orang-orang yang memiliki tugas dalam mengurusi masuk daln keluarnya zakat. Dalam kaitannya dengan hal ini, Amil dibedakan menjadi empat bagian.
1.Amil Hasir, Adalah seorang amil yang memiliki tugas dalam pengumpulan orang-orang yang hendak mengeluarkan zakat
2.Amil Qosim, Adalah orang-orang yang bertugas untuk membagi zakat kepada orang yang berhaq menerima zakat (Mustahiq)
3.Amil Kisa'i, Adalah orang yang memiliki tugas dalam pemungutan zakat dari para muzakki (orang yang mengeluarkan zakat)
4.Amil Katib, adalah seorang amil yang memiliki peran dalam mencatan masuk dan keluarnya zakat.
~ Muallaf
Seperti halnya amil, dalam muallaf juga terbagi menjadi beberapa bagi, sekurang-kurangnya ada empat pembagian dalam Asnaf ini, di antaranya adalah:
1.Seseorang yang baru saja masuk agama Islam dan masih memiliki keyakinan atau keimanan yang belum teguh
2. Seseorang yang sudah masuk Islam dan telah memiliki tingkat keimanan yang kuat, namun dia juga memiliki derajat sosial yang tinggi dalam pandangan ummat no-muslim.
3.SeseOrang yang memiliki kedekatan dengan non-Muslim, dan dari kedekatannya tersebut dikhawatirkan akan terpengaruh dengan kejahatan orang kafir tersebut.
4.Seseorang yang memiliki kedekatan dengan golongan yang berfaham anti zakat, sebab hal ini dikhawatirkan orang tersebut akan terpengaruh dan mengikuti faham mereka.
~ Riqab
Rqab disebut juga seorang hamba sahaya, Riqab ini mengandung pengertian seorang budak yang dibebaskan oleh tuannya dengan syarat, sibudak dapat menebus dirinya. Dalam hal ini seorang budak muslim yang hendak membebaskan diri wajib hukumnya untuk diberi zakat guna pembebasannya tersebut.
~ Ghorim
Pengrtian ghorim adalah, singkatnya orang yang berhutang di jalan Allah. Dalam kaitannya dengan mustahiq yang satu iniini, terdapat beberapa pembagian, di antaranya adalah:
1.Orang yang memiliki hutang disebabkan dia telah menjamin sesuatu barang yang dimilikinya atau bisa juga disebut menggadaikan.
2.Orang yang memiliki hutang untuk kebaikan, seperti  ketika ada seseorang yang berhutang demi menyelesaikan perkara dari orang yang sedang bersengketa agar persengketaan diantara keduanya terselesaikan sehingga tidak muncul fitnah.
3.Orang yang berhutang dan hutangnya tidak digunakan untuk suatu hal yang bersifat kejahatan atau sesuatu yang diharamkan dalam agama, dan pada kasus ini orang tersebut tidak bisa membayar hutangnya dengan cara apapun yang dia bisa lakukan.
~ Sabilillah
Asnaf yang satu ini adalah orang yang sedang melakukan peperangan di jalan Allah, seperti contohnya sedang membela Sebuah Negara dari penjajah yang hendak merebut wilayah dari suatu negara. Dan tentunya kategori Asnaf ini adalah mereka yang sudah tidak lagi memiliki bekal apapun.
~ Ibnu Sabil
Adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan, dan dalam perjalanannya tersebut mereka telah kehabisan bahan pasok untuk kebutuhannya. Namun dengan catatan orang yang sedang dalam perjalanan itu tidak atas dasar dengan tujuan kemaksiatan.
Demikian keterangan ringkas 8 Asnaf atau 8 Mustahiq yang  berhak menerima zakat, semoga bermanfaat aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar