SELAMAT DATANG PARA SAHABAT BLOGGER DI BLOG SEDERHANA KAMI "MP" DAARUTTHOLABAH79.BLOGSPOT.COM.BLOG DARI SEORANG WNI YANG BERHARAP ADA PEMIMPIN DI NEGERI INI,BAIK SIPIL/MILITER YANG BERANI MENGEMBALIKAN PANCASILA DAN UUD 1945 YANG MURNI DAN KONSEKUEN TANPA EMBEL-EMBEL AMANDEMEN SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP RAKYAT INDONESIA...BHINNEKA TUNGGAL IKA JADI KESEPAKATAN BERBANGSA DAN BERNEGARA,TOLERANSI DAN KESEDIAAN BERKORBAN JADI CIRINYA...AMIIN

Minggu, 29 Mei 2016

CARA MUDAH MENGHITUNG KEWAJIBAN ZAKAT KITA

Sahabat Muslim yang kami hormati, tiada agama yang lebih sempurna di dunia ini selain Diinul ISLAM. Yakni sebuah agama yang senantiasa menuntun seluruh ummat manusia dalam menggapai kebahagian dunia maupun kebahagiaan akhirat. Dimana satu dari sekian banyak dari ajaran Islam adalah zakat. Pada artikel ini ijinkan kami dengan kedangkalan & sedikit ilmu, kami ingin berbagi Cara atau Rumus Menghitung Berbagai Macam Zakat.
Dan yang akan kita pelajari kali ini adalah menghitung seberapa besar dari persentase yang wajib kita keluarkan untuk melakukan kewajiban sebagai ummat muslim.
Adapun berbagai macam zakat yang kami sebutkan di dalam judul adalah : Zakat Maal atau zakat harta, Zakat Fitrah Dan Zakat Profesi serta Berapa nisab yang harus dikeluarkan bagi kita yang telah memiliki batasan untuk wajib zakat.

Seluruh orang Islam yang notaben-nya adalah orang yang mampu secara ekonomi, maka mereka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Dalam kaitannya pemberian zakat ini bisa langsung diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat atau biasa kita sebut dengan para mustahiq.

Adapun cara mudah untuk menghitung berapa besar zakat yang hendak kita keluarkan sesuai dengan tuntunan syari'at adalah sebagai berikut:
1. Cara/Rumus Menghitung Zakat Fitrah
Bagaimana cara penghitungan zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan? Teknik atau rumus yang bisa kita gunakan dalam penghitungan zakat Fitrah sebagai berikut: Zakat fitrah tiap-tiap satu orang =2,5 x harga beras di pasaran
Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut: Apabila di pasar harga beras kisaran 10.000,- maka zakat fitrah yang wajib dibayarkan tiap-tiap kepala adalah 2,5 x 10.000,-
Dan dari perkaliannya tersebut mendapatkan hasil sebesar Rp. 25.000,-Maka setiap orang dikenakan wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp. 25.000,-

2.  Cara atau Rumus Untuk Menghitung Zakat Profesi atau Zakat Pekerjaan.
Cara menghitung zakat profesi adalah sebagai berikut: 2,5% x ( penghasilan seluruh Pendapatan - Pembayaran hutang atau cicilan). Sementara itu untuk menghitung batasan nisab dari zakat profesi ini dengan cara : 520 x harga makanan pokok (beras) yang terdapat dipasar perkilogramnya.
~ Contoh 1 tanpa ada cicilan atau hutang:
Pak Hamndan memiliki penghasilan dari kerjanya dikantor sebesar Rp.5.000.000,00-, Selain bekerja di kantor pak hamdan juga memiliki usaha sampingan sebagai jasa penyewa atau rental mobil. Dalam satu bulan penuh usaha jasa rental mobilnya ini dia memiliki penghasilan bersih sebesar Rp.5.000.000,00-. Jadi total penghasilan dalam satu bulan bersih yang didapat oleh pak Hamndan adalah sebesar Rp.10.000.000,00.
Sementara untuk menghitung batas nisabnya adalah: 520 x 10.000 ( 10.000 adalah harga perkilogram beras yang berlaku dipasaran). Berarti besar nisab ketika pak hamndan dikenakan wajib zakat adalah 5.200.000,00.

Pada kasus di atas karena harta kekayaan pak hamdan yang dihitung tiap bulannya mencapai batas nisab, maka pak hamdan sudah dikenai wajib zakat.
Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung berapa besarnya zakat profesi yang harus dikeluarkan pak hamdan adalah sebagai berikut : 2,5% x 10.000.000 = Rp. 250.000. Jadi zakat yang harus dikeluarkan pak hamnan sebesar Rp.250.000 pada bulan yang bersangkutan. dan untuk bulan selanjutnya pak hamdan bisa menghitungnya sesuai dengan pendapatan yang didapat.

~ Contoh 2 dengan adanya cicilan
Jika penghasilan pak Hamdan sebesar 10.000.000,00 sementara itu pak Hamdan memiliki kredit cicilan dari pembelian motor sebesar Rp.2.500.000,00 maka zakat profesi yang harus dikeluarkan pak Hamdan adalah : 2,5% x ( 10.000.000 - 2.500.000) =  Rp. 1.87.500,-
Jadi pajak Profesi yang harus dikeluarkan oleh pak Hamndan dalam satu bulan itu adalah Rp. 1.875.000,-

3. Cara atau Rumus Untuk Menghitung Zakat Maal atau Harta Kekayaan
Cara menghitung zakat Maal adalah dengan rumus = 2,5% x Total dari jumlah kekayaan satu tahun. Sementara untuk menghitung Nasab atau Haul zakat Maal adalah = 85 x Harga emas yang dijual dipasar tiap per gramnya.
~ Contoh cara menghitung Zakat Maal atau zakat harta
Total kekayaan seseorang setelah terkumpul dari serangkaian seluruh usahanya untuk satu tahun mencapai 1 milyar. Jika dipasaran harga emas per gramnya adalah Rp. 200.000 maka nisab yang bisa dihitung adalah : 85 x 200.000 = 17.000.000,00-. [17jt].
17 juta tersebut adalah batas nisab dan harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat Maalnya adalah sebesar : 1 Milyar x 2,5/100 = Rp. 25.000.000,00-.
Wallohu a'lam
Jika terdapat kesalahan dalam penyampaian kami, mohon kiranya Pembaca sudi untuk menegur. Akhir kata, tak ada gading yang tak retak dan apalah kami ini, manusia yang masih jauh dari segala kesempurnaan.  Oleh sebab itu kami mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan di hati para Pembaca. Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar